“Ayah dan Ibu saya adalah Pahlawan Kemerdekaan, mereka berdua berjuang merebut kemerdekaan, berbagai bintang didapatkan…. tapi apalah arti tanda jasa…. hingga akhir hayatnya mereka tidak mendapat izin memiliki rumah yang mereka tinggali puluhan tahun “
“Lebih baik serahkan saja tanda jasa pahlawan itu kepada bapak Presiden SBY, gali dan pindahkan saja makam orang tua kami dari taman makam pahlawan, karena sebutan pahlawan itu hanyalah sebuah beban…tak ada artinya….tak ada penghargaan nyata…….”
“Tanah air tumpah darah telah diberikan oleh orang tua kami pada negara dan bangsa ini, namun tak sejengkal tanahpun yang dapat mereka miliki hingga akhir hayatnya……”
Demikian jeritan dan keluhan keluarga purnawirawan ABRI pahlawan perebut kemerdekaan yang saat ini diminta mengosongkan rumah atau dengan kata lain”diusir” dari rumah yang telah mereka tinggali bertahun-tahun
Awalnya sayapun merasa tuntutan itu tidak pada tempatnya karena sejak awal statusnya adalah rumah dinas…., namun setelah berdiskusi dengan keluarga para pahlawan ini, saya semakin mengerti mengapa mereka begitu kecewa dengan pemerintah saat ini. berikut beberapa hal yang menarik dari fenomena rumah dinas tersebut :
1. Rumah dinas yang mereka tinggal sekitar 30-50tahunan, sudah mereka perjuangkan untuk dimiliki dengan mengajukan berbagai usulan seperti mencicil dan lain sebagainya sejak tahun 1980an… (arsip perjuangan orang tua mereka menuntut kepemilikan rumah disimpan rapih oleh para keluarga). Namun hanya janji surga yang diberikan oleh para pejabat yang nota bene adalah junior mereka. Padahal berbagai panitia pengurusan kepemilikan perumahan ini sudah pernah ditandatangani para petinggi ABRI.
2. Janji paling mutakhir adalah janji dari partai pemenang pemilu saat kampanye tahun lalu…… namun setelah menang mutlak, kenyataanya justru kebalikannya.
3. Rumah tersebut karena telah ditinggali bertahun-tahun, sementara tidak ada biaya pemeliharaan dari negara, maka tentu saja mereka mengeluarkan dana berjuta-juta rupiah untuk merawat dan merenovasinya. Saat diminta pindah, tidak ada kejelasan perhitungan hal ini.
4. Tanah Kompleks Cijantung yang dinyatakan milik negara, kenyataannya adalah tanah yang masih diakui oleh pemilik lama tanpa ada proses jual beli yang jelas, saat ini ahli waris merasa tanahnya direbut secara sepihak.
5. Jasa para pahlawan ini tentunya sangat-sangat besar pada bangsa dan negara ini. Sementara para perwira saat ini mempunyai rumah sangat-sangat mewah termasuk bapak SBY tercinta, para pahlawan tidak mendapatkan sejengkal tanahpun …..
Adakah bangsa ini menghargai para pahlawannya ? ataukah tuntutan keluarga pahlawan ini berlebihan ???


Orang tua kita adalah Pejuang angkatan 45..
Mereka berjuang mengambil hak atas Tanah Air dari para Penjajah..
Mereka bertaruh nyawa demi berdirinya Negara yg berdaulat
Mereka serahkan berjuta2 hektar tanah kepada negara…
Mereka berhasil mendirikan Negara Indonesia…
Pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka dengan sebuah tanda jasa “Bintang Gerilya”…
selanjutnya dalam mengisi kemerdekaan..
Mereka mengabdi kepada negara dalam institusi TNI…
Mereka masih berjuang memberantas Pemberontakan2..
Pemerintah saat itu memberikan rumah sebagai tempat kami berdteduh…
Dengan bangga kami menempatinya…walaupun perumahan kami saat itu terasa jauh dari mana-mana…bahkan PLN pun belum ada…
Tapi saat ini ketika Pemerintah berteriak soal kesejahteraan rakyat..
Kami harus mengosongkan rumah..(diusir)..
Tidakkan mereka ingat siapa yang telah Mendirikan Negara ini..
akan adakah pemerintahan SBY jika Indonesia tidak berdiri??
Jika Pemerintah tidak bisa menghargai para pahlawan… mungkin memang benar sebaiknya TMP kalibata dibongkar saja…dan Bintang Gerilya kita kembalikan ke SBY sebagai pemimpin bangsa…
“Sebagai bangsa yang berAdab adalah bangsa yang menghargai para Pahlawannya”…
kita berharap semoga bangsa ini menjadi ber Adab…
Seiring dengan perjalanan waktu, memasuki tahun 1980an berangsur-angsur mundurnya tentara generasi angkatan 45 dan digantikan oleh generasi penerusnya. Generasi penerus umumnya lulusan akademi yang lebih luas wawasan dan kemampuannya. Pada saat yang bersamaan, bermunculan pula usaha TNI dengan label yayasan atau koperasi, tumbuh bagai jamur dimusim hujan. TNI punya HPH, usaha transportasi darat, laut dan udara, punya bank dan lain-lain. Unit usaha TNI merambah kesemua sektor. Hasil usaha yang diperoleh yayasan atau koperasi sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah. Dalam catatan Jaleswari Pramodhawardani, sampai dengan bulan Desember 2006 terdapat 23 yayasan militer dengan 107 badan usaha dan 172 kerja sama militer dengan 52 unit usaha sehingga total 356 unit bisnisnya. Sedangkan total aset bersihnya Rp. 2,2 triliun (Kompas, 6 Oktober 2009). Pertanyaan adalah, dengan unit bisnis sebanyak itu dan begitu besar aset yang dimilikinya, hasilnya tidak dapat beli tanah untuk membangun perumahan TNI.
Hormat kami kepadamu para pejuang, meskipun penguasa negara tertidur diatas kursi empuk kekuasaan…
Sejarah Rumah Dinas TNI AD.
Sebelum menanggapi sebaiknya kita mempelajari sejarah berdirinya kompleks-kompleks TNI, sangat mudah menilai dan memberi tanggapan tetapi jangan hanya melihat peraturan sekarang yang baru dibuat, pelajari sejarahnya dan lihat peraturan berikut undang-undang sebelumnya.
Tahun 50 akhir atas inisiatif Jendral Gatot Soebroto di Jawa dibangun perumahan tentara, di Bandung pinggir kota arah lembang, Semarang daerah Jatingaleh, daerah pinggiran Surabaya dan Jakarta daerah timur dekat perbatasan Bogor.
Dalam Surat Keputusan KSAD No: Kpts-748/9/1959 Tanggal, 7-9-1959 dan Skep KSAD No. KPTS-501/5/1960 Tanggal, 23 Mei 1960 (9 tahun setelah perang gerilya) yang ditandatangani oleh Jendral Gatot Soebroto diperintahkan kepada para Tentara yang tinggal di hotel-hotel dan Losmen untuk menghuni Rumah Tinggal Tentara (disebutkan Rumah Tinggal, bukan Rumah Dinas) dengan membayar uang sewa yang dipotong dari gajih (tidak gratis) sesuai ketentuan dalam Skep, disebutkan juga keputusan dikeluarkan untuk kepentingan Negara (bukan untuk kepentingan TNI).
Perlu diingat bahwa Indonesia Merdeka Tanggal 17 Agustus 1945, sampai Tahun 1949 adalah masa Perang Kemardekaan Klas Kesatu dan Klas kedua. Pemerintahan efektif dimulai tahun 1950, dibutukan perumahan untuk para Tentara dan keluarganya yang kembali setelah berjuang untuk merebut Kemerdekaan, kemudian terjadi banyak pemberontakan diseluruh Indonesia, dari mulai RMS Ambon, DI/TII Jabar, PRRI/Permesta, Sulawesi, Aceh kemudian Trikora untuk pembebasan Irian Barat, Dwikora di Kalimantan, setelah itu terjadi G.30.S, jadi kurun waktu itu Tentara terus menerus menjalankan Tugas Negara, Keluarganya pun harus ikut berjuang untuk mengatasi hidup dan mendukung tugas ayah/suami.
Menurut penuturan para Istri Tentara/Warakawuri, pada waktu itu dalam perintah penugasan dinyatakan secara lisan bahwa bilamana sang tentara gugur, maka keluarga (istri dan anak) telah mempunyai rumah tinggal, karena dalam tugas hitungannya kontrak mati, apapun resikonya tugas operasi harus berhasil.
Bisa dibayangkan perjalan ketempat kerja pada waktu itu akhir tahun 50-an ke pusat kota Jakarta yang jaraknya puluhan kilometer dan kembali keperumahan dilingkungan perkebunan karet yang masih sepi, jalan masih banyak yang tanah, seperti hutan pada waktu itu (orang bilang tempat jin buang anak), listrik belum ada, pakai genset yang sering rusak dan solarnya beli urunan, yang pada akhirnya dapat menikmati listrik PLN, air PAM dan telephone atas swadaya penghuni pada tahun 70-an, begitu pula perbaikan jalan dan saluran atas atas inisiatif penghuni.
Sekolahan jauh transpotasi masih sangat terbatas dan tidak ada pasar , untuk lauk-pauk penghuni berkebun dan memelihara ayam atau membuat empang.
Banyak penghuni yang tidak kerasan, belum setahun, dalam hitungan bulan banyak yang pindah, ada anekdot, dulu Gerilya dihutan sekarang sudah Merdeka disuruh tinggal di hutan, mungkin mereka punya alternatif yang lebih baik, yang lain tinggal telah 40 tahun lebih bahkan 50 tahun menetap dirumah yang sama sampai sekarang.
Tetapi bagaimanapun juga pada waktu itu manajemen perumahan TNI masih bisa dibilang sangat baik, dengan segala keterbatasan masih bisa membangun rumah tinggal untuk anggotanya secara berkesinambungan, yaitu dari uang sewa dan kompensasi pindah dari hotel (tahun 60 sampai dengan awal tahun 70-an).
Dulu ada kompensasi pindah dari pemilik hotel untuk penghuni, uang kompensasi tersebut dipakai TNI untuk membangun rumah tinggal, istilahnya dulu rumah swakarsa, (tetapi statusnya sekarang banyak yang diubah menjadi rumah dinas yang dengan seenaknya sewaktu-waktu dapat digusur), yang kemudian seharusnya dapat dibeli oleh penghuni sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Memang benar, para pejuang tidak mengharapkan imbalan, pengabdian kepada Negara adalah kewajiban semua warga Negara, Pemerintah yang ingin memberi penghargaan kepada para Pahlawan Kemerdekaan yang telah diakui berdasarkan Undang – Undang, malah dibatalkan oleh Institusi asalnya dalam hal ini TNI AD.
Pada tanggal 29 Maret 1973 terbit surat Kasad Tata Cara Tetap No. TARATAP – 2 / III/ 1973 tentang: Petunjuk Pelaksanaan ruislag Tanah dan Bangunan milik TNI AD Khusus Rumah Tinggal (disebut Rumah Tinggal, bukan Rumah Dinas), lengkap dengan rumus-rumusnya sampai ketemu nilai untuk tata caranya yang mengacu pada peraturan Departemen PU ditandatangani oleh Kasad pada waktu itu Jendral Umar Wirahadikusumah, proses sedang berjalan beliau diganti dan kemudian tidak jelas penyelesaiannya.
Pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1974 yang diubah dengan PP No.31 tahun 2005 dalam pasal 17 dinyatakan bahwa: bilamana yang bersangkutan meninggal dunia permohonan dapat diajukan oleh anak sah yang bersangkutan dan diatur dengan Peraturan Presiden No.11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Pada tanggal, 27 Pebruari 1980 Menhankam mengeluarkan Instruksi No, Ins/01/II/1980 Tentang: Kebikjasanaan perubahan Status Rumah Dinas dalam lingkungan Dep Hankam, disusul dengan Petunjuk Pelaksanaan Men Hankam No. JUKLAK/05/III/1980 Tanggal, 19 Maret 1980, Tentang: Penjualan Rumah-Rumah Dinas Milik Dep Hankam / ABRI Kepada Anggota ABRI / Pegawai Negeri Sipil Dep Hankam (entah kapan status rumah tinggal dan rumah swakarsa menjadi berstatus rumah dinas).
Dengan adanya surat tentang perubahan status Rumah Dinas untuk dapat dibeli oleh penghuni, maka penghuni merenovasi sesuai dengan kebutuhannya mengingat kondisi rumah sudah rusak karena usia dan konstruksi lama.
Pada Tanggal, 27 Oktober 1984 Kasad mengeluarkan Surat Keputusan No. Skep/652/X/1984 yang menetapkan rumah dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negeri Gol III untuk bisa dibeli menindaklanjuti surat Men Hankam.
Pada Tanggal 15 Oktober 1998 surat Kasad No. B/991-04/23/270/Set kepada Panglima ABRI Perihal: Perumahan Dinas yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Untuk kepentingan Dinas, dengan ketentuan antara lain :
• Bila dilepas uang masuk kas Negara.
• Tidak menyalahi aturan dan untuk meringankan penghuni, Ruislag hanya tanahnya saja, bangunan dinilai nol dianggap rusak berat ( Bowpaleg ).
Surat Kasad Tanggal 4 Maret 2002 No. B/205/III/2002 kepada Panglima TNI Perihal: Pembentukan Pokja Untuk Penanganan Masalah Rumah Dinas,isi surat antara lain :
Permohonan kepada Panglima TNI untuk mengusulkan pembentukan pokja kepada Menhan RI untuk mengkordinasikan dengan Dirjen Anggaran Depkeu RI tentang penjabaran PP 40 Tahun 1994 dilingkungan Dephan, dengan lampiran kompleks Rumah dinas/Rumah Swakarsa seluruh indonesia yang dapat dialihkan statusnya.
Surat Men Hankam kepada Menteri Keuangan Tanggal, 16 Juli 2002, No. B/502/10/6/417/Ditkon, perihal: Permohonan pengembalian dana hasil penjualan Rumah Dinas dilingkungan Dephan/TNI untuk pengadaan rumah baru.
Surat Menteri Keuangan Tanggal, 12 Agustus 2002, No. S-3452/MK.2/2002 kepada Men Hankam, antara lain berisi :
• Menurut UU No. 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara bekan pajak dan PP No. 22 Tahun 1997 tentang penyetoran bukan pajak disimpulkan bahwa penerimaan hasil penjualan barang / kekayaan Negara wajib disetor kekas Negara.
• Menurut PP No. 40 Tahun 1994 ditegaskan bahwa pembayaran Rumah Negara (golongan III) yang dialihkan kepada penghuninya dilaksanakan dengan cara disetor ke rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah yang ditunjuk.
• Mengingat ketentuan tersebut diatas permohonan pengembalian dana hasil penjualan Rumah Negara dilingkungan Dephan/TNI untuk dapat dialokasikan kembali kepada Dephan/TNI guna pengadaan tanah/rumah dinas baru tanpa mengurangi anggaran Dephan/TNI pada anggaran berkenaan tidak dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
Aneh juga, begitu begitu terbentur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahwa Dep Hankam/TNI tidak dapat/tidak boleh menerima langsung hasil penjualan Rumah Negara Golongan III dan harus masuk ke Kas Negara penjualan rumah kepada penghuni langsung di batalkan, yang timbul sekarang adalah penggusuran tanpa melihat status dan sejarah pada waktu dibangunnya. Padahal Dep Hankam/TNI dapat mengajukan pengadaan Rumah Dinas baru kepada Pemerintah karena penghapusan rumah yang telah dilepaskan kepada penghuninya.
Banyak peraturan dibuat tanpa memikirkan kesejahteraan para Pejuang 45, Pahlawan kemerdekaan dan keluarganya yang mendukung selama tugas suami/ayah dalam suka dan duka. Seharusnya pembayaran sewa rumah selama dinas menjadi pertimbangan untuk pengalihan Rumah Dinas kepada penghuni.
TNI kekurangan rumah dinas untuk para prajurit aktif !!!!!. Mari kita kedaerah Cibubur, Cipayung dan Cilangkap yang wilayahnya dekat dengan Mabes TNI, disana banyak tanah yang perkaplingnya ribuan meter persegi dan telah menjadi rumah mewah pribadi para pejabat TNI yang seharusnya bisa untuk Rumah Dinas anggota TNI.
Lihat laporan bisnia TNI yang jumlahnya 1.500 lebih unit usaha dari pusat sampai daerah, mulai dari Pertambangan, HPH, Perkapalan, Penerbangan, Konstruksi dan banyak lagi, tetapi tidak jelas hasilnya. Membaca laporan BPK Tahun 2005, 2006, 2007 dan laporan BPK Tahun 2008 lebih aneh lagi, pengalihan aset – aset TNI berpotensi merugikan Negara trilyunan rupiah.
Masalah perumahan TNI AD, sekarang abad melinium Jakarta menjadi metropolitan tidak bertepi, dimana perumahan 50 tahun yang lalu (banyak yang menolak menempati karena tempat “jin buang anak”) telah tertata dan teratur menjadi kota, yang tinggal Warakawuri yang sudah tua, jompo dan anak-anaknya, yang jengkel dan was-was takut digusur, merasa dipermainkan, karana menerima warisan, warisan peraturan rumah yang tidak jelas, harus pindah ketepi hutan manalagi mereka……!!!!!!!!!
terimakasih mas djoko atas tambahan keterangannya. semoga para petinggi TNI saat ini dibukakan pintu hatinya…untuk lebih menghargai jasa para pahlawan bangsa.
Salam hormat untuk para pejuang,…
Sekarang dengan blog ini lah kita melanjutkan perjuangan,
Masih ingat perkataan sipoltak “Kami adalah Winner…”
Nasi telah jadi bubur, semoga kita tidak terperosok ke lobang yang sama
duh merinding dan sangat terharu baca comments diatas, terutama yg diungkapkan pak djoko sarwono. semoga bapak2 penguasa jagat RI akan mengambil keputusan yg bijaksana. Semoga kesejahteraan di indonesia akan adil dan merata, amen.
jasa pahlwan memang sangatlah besar dan bangsa yang besar adalah bangsa yang sellu mengingat jasa para pahlawan
berkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya makasihh
Kalo memang harus ditinggalkan, dibakar aja kaya bandung jaman dahulu..
cijantung tempat kelahiran ku.. merah putih semangat ku !!
Bangsa yang besar adalah Bangsa yg menghargai para Pahlawannya… perkataan ini bisa benar bisa juga menjadi bumerang yg mengembannya… seperti para pahlawan atau mungkin bagi para purnawirawan yg sudah membela bangsa ini dengan darah dan air mata…
Seiring waktu berjalan senang atau tidak senang, suka atau tidak suka semuanya akan tinggal kenangan bahkan bisa menjadi hanya sebuah Legenda.
Itulah yg terjadi saat ini, dimana pertumbuhan pembangunan justru ada sisi yg di hancurkan atau mungkin dilupakan.
Sebenarnya kita bisa kok mempersiapkan segalanya sebelum hal2x yg tidak mengenakkan itu terjadi. cuma karena memang pada saat itu dimana mungkin ayah,bapak,opa,dan kake kita sedang sibuk2x nya berjuang membela bangsa ini sampai melupakan keluarga bahkan sampai menelantarkan keluarganya demi mengejar tanda jasa, kehormatan, kebanggaan, bahkan mungkin kekuasaan. Mereka lupa bahwa tak selamanya menjadi seorang tentara, mereka lupa bahwa mereka pasti bakal tua dan tidak tidak dibutuhkan lagi, bahkan mungkin akan disingkirkan karena sdh tidak produktif lagi..
Dari pemberitaan di TV, dan media tentang penggusuran, bahkan bagi para purnawirawan, warakawuri, cucu sang pejuang yg menempati rumah dinas diusir paksa oleh para Petinggi TNI yang dilakukan oleh para prajuritnya…
Dari kejadian diatas mungkin menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tak selamanya seorang pahlawan itu akan terus menjadi pahlawan yang akan terus dihormati dan disegani….
Untuk itu bagi teman2x yang membaca koment saya ini.. hendaknyalah kita berfikir bijak, serta selalu berfikir kedepan, mumpung kita masih muda dan produktif mulai dari detik ini hendaknya kita mempersiapkan diri kita untuk masa tua kita… jangan seperti ayah, opa, kakek kita yang pada akhirnya keturunannya lah yg menanggung beban dari gelar sang pahlawan….
Yang terbaik saat ini adalah “Berfikir dan Berjiwa Besar” bukannya selalu merasa menjadi Seorang Pahlawan yang besar…
(Ii suhendar… dulu Tinggal di Jl Lebos Cijantung III. Nama Ayah: Endang M (Alm) pangkat terakhir: pelda Purnawariwaran). Pernah mencoba menjual Tanda jasa utk membeli sebungkus rokok tapi tidak laku….
Mas Ii suhendar,
Terimakasih atas sudut pandang yang berbeda, khususnya memandang hak dan kewajiban.
perbedaan pandang ini, mungkin selain berbedanya nilai-nilai atau prinsip yang dipilih, mungkin juga terkait dengan “nilai tanah dan rumahnya” sendiri.
Rumah di cijantung II jauh lebih luas dibandingkan cijantung I, III, dan IV. Pangkat juga berbeda.
Kalau tidak ada “janji surga” bahwa rumah ini bisa dimiliki, bisa dicicil (ada panitia kepemilikan rumah dinas sejak tahun 80an dan disetujui petinggi ABRI), mungkin berbeda kejadiannya.
Tapi ya……, dikembalikan pada sikap dan nilai masing-masing.
salam – progoharbowo
Cijantung
Dewasa ini Cijantung menjadi nama sebuah kelurahan, Kelurahan Cijantung, wilayah Kecamatan Pasarrebo, Kotamadya Jakarta Timur.
Namanya berasal dari nama sebuah anak sungai CiLiwung, yang berhulu di Areman, dekat Kelapadua sekarang.
Pada pertengahan abad ketujuh belas kawasan itu sudah berpenghuni, sebagaimana dilaporkan oleh Kapten Frederick H. Muller, yang memimpin ekspedisi pasukan Kompeni pertama yang menjelajahi daerah sebelah selatan Meestercornelis, yang hutannya sudah dibuka setahun sebelumnya oleh Cornelis Senen. Ekspedisi Muller tersebut dilakukan karena terdorong oleh adanya berita – berita tentang adanya gerombolan oarng- orang Mataram di daerah pedalaman, serta adanya jalan darat yang biasa digunakan oleh orang – orang Banten ke Priangan, melalui Muaraberes, di tepi sungai Ci Liwung.
Perjalanan Kapten Muller dari kastil Batavia ke Cijantung, dimulai tanggal 4 Nopember 1657, bersama pasukannya yang terdiri atas 14 orang serdadu kulit putih dan 15 orang Mardijker, dipandu oleh 10 orang pribumi. Setelah berjalan selama tiga hari dengan susah payah merambah hutan, menyusuri tepi Sungai Ci Liwung, barulah mereka sampai di Cijantung yang di huni oleh 12 umpi di bawah pemimpinnya bernama Prajawangsa (De Haan 1911, (II):24).
Mungkin sulit untuk dibayangkan, betapa lebatnya hutan antara Jatinegara sampai Cijantung pada tahun 1657 itu, dibandingkan dengan keadaan dewasa ini.
Condet
Kawasan Condet meliputi tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Batuampar, Kampung Tengah (dahulu disebut Kampung Gedong), dan Balekambang termasuk wilayah Kecamatan Kramatjati, Kotamadya Jakarta Timur.
Nama Condet berasal dari nama sebuah anak sungai Ci Liwung, yaitu Ci Ondet. Ondet, atau ondeh, atau ondeh – ondeh, adalah nama pohon yang nama ilmiahnya Antidesma diandrum Sprg.,termasuk famili Antidesmaeae (Fillet, 1888:128), semacam pohon buni, yang buahnya biasa dimakan.
Data tertulis pertama yang menyinggung – nyinggung Condet adalah catatan perjalanan Abraham van Riebeeck (Abraham van Riebeeck (Afrika Selatan, 18 Oktober 1653 – Batavia, 17 November 1713) adalah Gubernur-Jendral Hindia-Belanda yang ke 18. Ia memerintah antara tahun 1709 – 1713. Ia adalah putra dari Jan van Riebeeck.)
Van Riebeeck bisa dianggap yang memulai perkebunan kopi di Jawa Barat., waktu masih menjadi Direktur Jenderal VOC di Batavia ( sebelum menjadi Gubernur Jendral ). Dalam catatan tersebut, pada tanggal 24 September 1709 Van Riebeck beserta rombongannya berjalan melalui anak sungai Ci Ondet “Over mijin lant Paroeng Combale, Ratudjaja, Depok, Sringsing naar het hooft van de spruijt Tsji Ondet”,..(De Haan 1911: 320).
Keterangan kedua terdapat dalam surat wasiat Pangeran Purbaya (tentang tokoh ini dapat dilihat dalam tulisan ini pada entri: Kebantenan), yang dibuat sebelum berangkat ke pembuangan di Nagapatman, disahkan oleh Notaris Reguleth tertanggal 25 April 1716. Dalam surat wasiat itu antara lain tertulis, bahwa Pangeran Purbaya menghibahkan beberapa rumah dan sejumlah kerbau di Condet kepada anak – anak dan istrinya yang ditinggalkan (De Haan, 1920:250).
Keterangan ketiga adalah Resolusi pimpinan Kompeni di Batavia tertanggal 8 Juni 1753, yaitu keputusan tentang penjualan tanah di Condet seluas 816 morgen (52.530 ha), seharga 800 ringgit kepada frederik willem Freijer. Kemudian kawasan Condet menjadi bagian dari tanah partikelir Tandjoeng, Oost, atau Groeneveld (De Haan 1910:51).
Hek
Tempat yang terletak antara Kantor Kecamatan Kramatjati dan kantor Polisi Resor Kramatjati, sekitar persimpangan dari jalan Raya Bogor ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terus ke Pondokgede, dikenal dengan nama Hek.
Rupanya, nama tersebut berasal dari bahasa Belanda. Menurut Kamus Umum Bahasa Belanda – Indonesia (Wojowasito 1978:269), kata hek berarti pagar. Tetapi menurut Verklarend Handwoordenboek der Nederlandse Taal (Koenen- Endpols, 1946:388), kata hek dapat juga berarti pintu pagar (“..raam-of traliewerk…”). Dari seorang penduduk setempat yang sudah berumur lanjut, diperoleh keterangan, bahwa di tempat itu dahulu memang ada pintu pagar, terbuat dari kayu bulat, ujung – ujungnya diruncingkan, berengsel besi besar – besar, bercat hitam. Pintu itu digunakan sebagai jalan keluar – masuk kompleks peternakan sapi, yang sekelilingnya berpagar kayu bulat. Kompleks peternakan sapi itu dewasa ini menjadi kompleks Pemadam Kebakaran dan Kompleks polisi Resort Keramatjati. Sampai tahun tujuh puluhan kompleks tersebut masih biasa disebut budreh, ucapan penduduk umum untuk kata boerderij, yang berarti kompleks pertanian dan atau peternakan.
Kompleks peternakan tersebut merupakan salah satu bagian dari Tanah Partikelir Tanjoeng Oost, yang pada masa sebelum Perang Dunia Kedua terkenal akan hasil peternakannya, terutama susu segar untuk konsumsi orang – orang Belanda di Batavia. (Sumber: De Haan 1935: Van Diesen 1989).
Kampung Gedong
Diwesa ini kawasan Kampung Gedong mejadi sebuah kelurahan. Kelurahan Tengah, termasuk wilayah Kecamatan Kramatjati, Kotamadya Jakarta Timur.
Sebutan Kampung Gedong bagi kawasan tersebut, karena di sana berdiri sebuah gedung peristirahatan (landhuis) tuan tana, pemilik tanah partikelir Tanjoeng Oost (Tanjung Timur). Gedung beserta halamannya yang sangat luas. Oleh pemiliknya dahulu diberi nama Goeneveld, yang berarti lapangan hijau, sesuai dengan panorama sekelilingnya yang hijau royo – royo. Dari gedung itu sampai tempat yang sekarang menjadi perempatan Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, terbentang jalan yang dahulu kanan kirinya ditanam pohon asem (Tamarindus indica), menambah keasrian pemandangan sekitarnya.
Tuan tanah pertama dari kawasan itu adalah Pieter van de Velde asal Amersfoort, yang pada pertengahan abad ke-18 berhasil memupuk kekayaan berkat berbagai kedudukannya yang selalu menguntungkan. Setelah peristiwa pemberontakan Cina pada tahun 1740, dia berhasil mengusai tanah – tanah Kapten Ni Hu-Kong, yang terletak di selatan Meester Cornelis (sekarang Jatinegara) sebelah timur Sungai Ciliwung. Kemudian di tambah dengan tanah – tanah lainnya yang di belinya sekitar tahun 1750, maka terbentuklah Tanah Partikelir Tanjoeng Oost. Di situ ia membangun gedung tersebut selesai dibangun. Pemilik kedua adalah Adrian Jubels. Setelah ia meninggal pada tahun 1763, Tanah tanjung Oost dibeli oleh Jacobus Johannes Craan, yang terkenal dengan seleranya yang tinggi. Pemilik baru itu mendandani gedung peristirahatan dengan dekorasi berlanggam Lodewijk XV, ditambah dengan hiasan – hiasan yang bersuasana Cina. Sampai terbakar pada tahun 1985 sebagian dari ukiran – ukiran penghias gedung itu masih dapat disaksikan.
Setelah Craan meninggal, Tanjoeng Oost dibeli oleh menantunya Willem Vincent Helvetius van Riemsdjik, putra Gubernur Jendral Jeremies van Riemsdjik (1775 – 1777).
Sampai pecahnya Perang Dunia Kedua, gedung Groeneveld dikuasai turun- temurun oleh para ahli warisnya, keturunan Vincent Helvetius van Riemsdjik.
Willem Vincent Helvetius sendiri sejak muda sudah menduduki jabatan yang menguntungkan, antara lain pada usia 17 tahun sudah menjabat sebagai administrator Pulau Onrust, jabatan yang menjadi incaran banyak orang, karena konon sangat “basah” banyak memberi kesempatan untuk memupuk kekayaan. Kedudukan ayahnya sebagai gubernur Jenderal dimanfaatkan dengan sangat baik, sehingga kekayaannya makin berkembang. Pada tahun sembilanpuluhan abad ke-18, tanah – tanah miliknya tersebar antara lain di Tanahabang, Cibinong, Cimanggis, Ciampea, Cibungbulan, Sadeng, dan dengan sendirinya Tandjoeng Oost atau Tanjung Timur.
Tanjung Timur mengalami perkembangan yang sangat pesat pada waktu dikuasai oleh Daniel Cornelius Helvetius, yang berusaha menggalakkan pertanian dan peternakan. Setelah ia meninggal pada tahun 1860, Groeneveld menjadi milik putrinya yang bernama, Dina Cornelia, yang menikah dengan Tjalling Ament, asal Kota Dokkum, Belanda Utara. Ament melanjutkan usaha mertuanya, meningkatkan usaha pertanian dan peternakan. Pada pertengahan abad ke-19, di kawasan TanjungTimur dipelihara lebih dari 6000 ekor sapi. Produksi susunya sangat terkenal di Batavia.
Sampai tahun 1942 Groeneveld turun – temurun dihuni keturunan Van Riemsdjik, dan kawasan itu sampai sekarang disebut Kampung Gedong
(Sumber: De Haan 1910:1911: Van Diesen 1989).
[...] http://progoharbowo.wordpress.com/2010/05/21/bongkar-makam-pahlawanku-kuserahkan-tanda-jasa-pahlawan… [...]